Apakah Manusia Berhak Membunuh Manusia?
Korban Penembakan yang dilakukan oleh Anggota TNI Terhadap Pemuda Gereja Katolik di Timika
|
Setiap manusia yang lahir di dunia ini (kecuali Allah Yesus) berawal
dari hubungan seksual antara pria dan wanita. Pertemuan antara sperma
dan sel telur melalui hubungan perkawinan menghasilkan embrio yang
berkembang menjadi seorang anak manusia yang akhirnya dilahirkan.
Walaupun manusia tercipta dan terlahir melalui prose alamiah tersebut,
namum semua umat beragama meyakini bahwa semuanya itu berasal dari
Allah, Sang Pencipta. Dalam keyakinan seperti itu, maka yang berhak
menciptakan manusia sesungguhnya adalah Allah. Manusia (melalui hubungan
perkawinan) hanya menjadi sarana untuk menerima ciptaan Allah itu dalam
wujud manusia baru.
Jika diyakini bahwa yang menciptakan manusia
adalah Allah, pertanyaanya, mengapa manusialah yang merasa berhak
membunuh manusia? Untuk membenarkan tindakan pembunuhannya, manusia
selalu memunculkan banyak alasan. Alasan-alasan itu pada intinya
“membenarkan dan mensahkan bahwa manusia layak dibunuh”. Ada yang alasan
pembenarannya berlandaskan pada teks Kitab Suci agama tertentu. Ada
yang alasan pembenarannya berlandaskan pada doktrin agama tertentu. Ada
yang alasan pembenarannya berlandaskan pada hukum tertentu. Ada yang
alasan pembenarannya berlandaskan pada sejarah tertentu. Ada yang alasan
pembenarannya berlandaskan pada kondisi psikologis tertentu. Dan
alasan-alasan pembenaran lainnya. Karena alasan-alasan itu, maka
pembunuhan terhadap manusia tertentu dianggap “benar” dan “sah”.
Berbagai alasan pembenaran itu tentu saja menimbulkan pro dan kontra
sampai sekarang. Sebagian orang masih berkeyakinan bahwa dengan alasan
tertentu manusia tertentu “boleh dibunuh”. Sebagian orang lainnya masih
berkeyakinan bahwa dengan alasan apapun manusia “tidak boleh dibunuh”.
Tetapi biasanya pilihan pro dan kontra ini selalu berdasarkan pada cara
pandang dan kepentingan setiap orang atau kelompok.
Menurut saya,
ada lima hal yang perlu dipahami mengenai hal ini. Pertama, sebagai
orang beragama setiap orang hendaknya mengakui dan menghargai
“kedaulatan Allah”, bahwa hanya Allahlah yang berhak menciptakan
manusia. Manusia dan hubungan perkawinan hanyalah sarana penciptaan
manusia itu. Kedua, setiap orang apapun cara pandang dan kepentingannya,
harus menyadari bahwa setiap manusia berhak untuk hidup. Sebagaimana
kehidupan penting untuk kita, maka kita pun harus mengakui kehidupan itu
penting bagi orang lain. Ketiga, apabila seseorang atau sekelompok
orang dianggap bermasalah dan/atau melakukan kesalahan, maka sebaiknya
jangan dibunuh tetapi dicari solusi pemecahannya dengan damai atau
diberi jenis hukuman yang lainnya. Keempat, manusia hendaknya jangan
menafsirkan dan/atau menciptakan alasan-alasan tertentu untuk
membenarkan dan mensahkan pembunuhan. Kelima, sebagai orang beragama
setiap orang hendaknya mengakui dan menghargai “kedaulatan Allah”, bahwa
hanya Allahlah yang berhak mengakhiri hidup manusia. Biarkanlah Allah
mengakhiri hidup setiap manusia dengan kehendak dan cara-Nya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar